Merebaknya aksi-aksi terorisme di tanah air, berujung pada munculnya stereotip-stereotip di tengah masyarakat tentang ciri teroris. Diantaranya bahwa lelaki berjenggot adalah ciri dari teroris. Karena diantara pelaku terorisme ternyata memang berjenggot. Maka dalam artikel ini perlu kami jelaskan bahwa berjenggot adalah ajaran Islam yang jauh sudah disyariatkan sebelum para teroris lahir.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Berjenggot Lebat
Ketahuilah bahwa manusia yang paling mulia, teladan dan junjungan kita semua, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau berjenggot lebat. Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:
كانَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم قد شَمِطَ مُقدَّمُ رأسِهِ ولحيتِهِ، فإذا ادَّهَنَ ومشَطَ لم يتبيَّنْ، وإذا َعِثَ رأسُهُ تَبَيَّنَ، وكانَ كَثِيرَ الشَّعرِ واللّحيةِ، فقالَ رجُلٌ: وَجهُهُ مِثْلُ السَّيْفِ؟ قال: لا، بلْ كانَ مِثْلَ الشَّمسِ والقَمَرِ مُسْتدِيراً؛ قال: ورأيتُ خَاتمهُ عِندَ كَتِفِهِ مِثْلَ بَيْضَةِ الحمامَةِ يُشْبِهُ جَسَدَهُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ada sedikit uban di bagian depan rambut kepala dan jenggotnya. Jika beliau meminyaki dan menyisir rambutnya, uban itu tidak nampak. Tapi ketika rambutnya kering, uban itu nampak. Dan beliau adalah orang yang lebat rambut dan jenggotnya. Ada yang bertanya: ‘apakah wajah beliau seperti pedang?’. Jabir menjawab: ‘Tidak, justru wajahnya seperti matahari dan bulan yang bersinar’. Jabir juga mengatakan: ‘dan aku melihat tanda kenabian di pundak beliau, bentuknya seperti telur merpati yang warnanya hampir sama seperti warna kulit beliau‘” (HR. Muslim no. 2344).
Padahal beliau adalah suri teladan terbaik dan kita diperintahkan Allah untuk meneladani beliau. Allah ta’ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al Ahzab: 21).
Maka bagaimana mungkin berjenggot dijadikan sebagai ciri teroris? Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah teroris?
Jenggot Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul
Ketahuilah bahwa para berjenggot adalah sunnah (kebiasaan) para Nabi dan Rasul terdahulu. Padahal kita ketahui bersama bahwa para Nabi dan Rasul tidak semua dari Jazirah Arab.
Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berjenggot. Berdasarkan sebuah hadits dari Jabir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ورأيتُ إبراهيمَ صلواتُ اللهِ عليه . فإذا أقربُ من رأيتُ به شبهًا صاحبُكم ( يعني نفسَه )
“Aku pernah melihat Ibrahim shalawatullah ‘alaihi. Dan orang yang paling mirip dengannya adalah sahabat kalian (yaitu Nabi sendiri)” (HR. Muslim no. 167).
Hadits ini menunjukkan bahwa rupa Nabi Ibrahim ‘alahissalam itu mirip dengan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berjenggot.
Nabi Nuh ‘alaihissalam berjenggot. Dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dari Hisyam bin Al ‘Ash, bahwa Heraklius menggambarkan sifat-sifat para Nabi dan diantaranya ia mengatakan:
في صفة نوح – عليه الصلاة والسلام – انه كان حسن اللحية
“Tentang sifat Nabi Nuh ‘alaihis shalatu was salam, ia memiliki jenggot yang bagus” (Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, 1/385. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya [3/484] mengatakan: “sanadnya laa ba’sa bihi”).
Nabi Harun ‘alaihissalam berjenggot. Lihatlah ketika Nabi Harun menjelaskan kepada Nabi Musa ‘alaihimassalam yang marah kepada beliau:
قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي
“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku“” (QS. Thaha: 94).
Kesimpulannya, berjenggot adalah sunnah para Nabi dan Rasul. Syaikh Hamud At Tuwajiri mengatakan:
وإذا علم إن إعفاء اللحية ثابت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – من قوله وفعله وأنه من هديه الذي هو خير الهدي، فليعلم أيضًا أن إعفاءها من سنن الأنبياء والمرسلين وهديهم
“Jika telah diketahui bersama bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dalam perintah beliau dan perbuatan beliau, dan beliau adalah orang petunjuknya adalah sebaik-baik petunjuk, maka ketahuilah bahwasanya memanjangkan jenggot itu juga sunnah para Nabi dan Rasul serta merupakan ajaran mereka” (Ar Radd ‘ala Man Ajaaza Tahdzibal Lihyah, 6).
Perintah Memelihara Jenggot
Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah.
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259).
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260).
Lafadz yang lain:
جزُّوا الشَّواربَ، وأَرجوا– أو أَوفوا – اللِّحَى
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (disebutkan Al Aini dalam Nukhabul Afkar[13/181]).
Dalam riwayat Ibnu Hibban :
إنَّ فطرةَ الإسلامِ الغُسلُ يومَ الجمعةِ والاستنانُ وأخْذُ الشَّاربِ وإعفاءُ اللِّحى فإنَّ المجوسَ تُعفي شواربَها وتُحفي لِحاها فخالِفوهم؛ حُدُّوا شواربَكم وأعْفُوا لحاكم
“Fitrah Islam yaitu mandi di hari Jum’at, bersiwak, memangkas kumis, dan memanjangkan jenggot. Karena orang Majusi memanjangkan kumis mereka, dan memangkas jenggot mereka. Maka bedakanlah diri kalian dengan mereka. Pangkas kumis kalian dan panjangkanlah jenggot ” (HR. Ibnu Hibban no. 1221).
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu juga, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
وفِّروا اللِّحى ، و خذوا من الشواربِ
“Lebatkanlah jenggot dan ambil sebagian kumis” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 5062, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami‘ no. 7113).
Demikian hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot, semuanya menggunakan bentuk perintah dengan lima jenis lafadz:
- أوفُوا artinya perintah untuk menyempurnakan dan tidak mengurangi
- أرخُوا artinya perintah untuk memanjangkan
- أرجُوا artinya perintah untuk membiarkan
- وفِّرُوا artinya perintah untuk memanjangkan dan melebatkan
- أعفُوا artinya perintah untuk membiarkan
Maka jelas bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para lelaki dengan perintah yang tegas untuk membiarkan dan memanjangkan jenggotnya. Maka bagaimana mungkin menaati perintah dan ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dijadikan sebagai ciri teroris?
Hukum Memangkas Jenggot
Kita telah mengetahui bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Maka memangkas jenggot berarti menyelisihi perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan, sedangkan memotong atau menghabiskannya merupakan lawan dari perintah tersebut.
Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma (sepakat) tentang keharamannya.
Ibnu Hazm mengatakan;
واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ
“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120).
Ibnu Qathan mengatakan:
واتفقوا أن حلق اللحية : مُثْلَة ، لا تجوز
“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” (Al Iqna fi Masail Al Ijma‘, 2/3953).
Syaikh Ali Mahfuzh, ulama Al Azhar dalam kitab Al Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan:
وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها
“Ulama madzhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119).
Demikian juga memangkas jenggot walaupun tidak sampai memangkas habis juga terlarang berdasarkan zahir nash dalil-dalil yang tegas memerintahkan untuk membiarkan dan memanjangkan jenggot. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).
Membiarkan artinya tidak menguranginya sama sekali. Ternukil pula ijma tentang haramnya memangkas jenggot walaupun tidak sampai habis. Ibnul Hammam mengatakan:
وأما الأخذ منها وهي دون ذلك – أي أقل من قبضة اليد –كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال فلم يبحه أحد
“Adapun memangkas jenggot yang kurang dari satu genggaman tangan, sebagaimana dilakukan orang-orang barat dan banci, maka aku tidak mengetahui ada ulama yang membolehkannya” (dinukil dari Fathul Qadir, 2/352).
Jika para ulama sepakat akan wajibnya memanjangkan jenggot dan mengharamkan memangkasnya, maka apakah berjenggot itu malah jadi ciri teroris? Apakah berarti sebagian kaum Muslimin yang melanggar syariat dengan memangkas jenggot dan melanggar kesepakatan ulama justru benar dan baik?
Hukum Memangkas Jenggot Yang Lebih Dari Satu Genggam
Yang diperselisihkan para ulama adalah memangkas jenggot yang panjangnya melebihi satu genggaman. Karena terdapat riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma pernah memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggam. Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari:
كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه
“Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892).
Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memangkas jenggot yang melebihi satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadits-hadits perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah:
الرَّاوي أدرى بما رَوى
“Perawi hadits lebih mengetahui tentang hadits yang ia riwayatkan”
Yang berpendapat demikian diantaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah.
Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan:
العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه
“Yang diambil adalah riwayat (hadits), bukan opini dari perawinya”.
Ibnu Hajar menukil perkataan Al Qurthubi:
قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها
“Al Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadits. Hadits melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan:
لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ
“Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadits-hadits yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 11/85)
Para Teroris Berjenggot?
Andaikan fakta mengatakan para teroris umumnya berjenggot maka kita jawab dengan beberapa poin:
Pertama, berarti mereka telah melakukan hal yang baik dalam masalah penampilan lahiriyah, namun mereka menyimpang dalam akidah dan manhaj. Dan seorang Muslim harus baik dalam lahir dan batinnya. Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda:
أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, seluruh tubuhnya akan baik. Jika ia rusak, seluruh tubuhnya akan rusak. Ketahuilah itu ialah hati..” (HR. Bukhari no. 1599, Muslim no. 52).
Hadits ini menunjukkan orang yang hatinya baik, maka penampilan lahiriyahnya juga baik. Walaupun, orang yang baik penampilan lahiriyahnya belum tentu baik hatinya, contohnya mereka para teroris. Namun, baiknya lahiriyah harus diusahakan. Diantaranya memanjangkan jenggot bagi laki-laki.
Kedua, orang-orang yang melakukan terorisme berkedok jihad, yang menghalalkan darah kaum Muslimin, mereka adalah kaum khawarij. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah mengabarkan bahwa kaum Khawarij itu nampak shalih dan rajin beribadah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
يخَرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَتيِ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآَنْ. لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِليَ قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صَلاَتُكُمْ إِلىَ صَلاَتِهِمْ بِشَيْءٍ. وَلاَ صِيَامُكُمْ إِلىَ صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ
“Akan muncul suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, yang bacaan kalian tidaklah sebanding bacaan mereka sedikitpun. Tidak pula shalat kalian sebanding dengan shalat mereka sedikitpun. Dan tidak pula puasa kalian sebanding dengan puasa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 1064).
Maka mereka disifati sebagai orang-orang yang punya semangat dalam menerapkan ajaran agama, termasuk memelihara jenggot. Namun tentunya ajaran agama tidak bisa diidentikkan dengan kaum khawarij. Apakah dari hadits di atas kita akan menyimpulkan maka yang rajin membaca Al-Qur’an , rajin shalat dan rajin puasa maka ia adalah khawarij? Tentu tidak.
Ketiga, yang semestinya disematkan kepada para teroris khawarij adalah ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus. Bukan malah ajaran Islam yang shahih, dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disepakati para ulama Islam, justru yang disematkan kepada mereka. Semisal perihal memelihara jenggot ini.
Diantara ciri-ciri dan sifat-sifat mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus adalah:
- Mereka menghalalkan darah kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka
- Mereka mudah mengkafirkan individu-individu kaum Muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka
- Mereka mudah mengkafirkan pemimpin kaum Muslimin
- Mereka membai’at pemimpin sendiri, dengan bai’at yang bid’ah
- Melakukan atau mendukung bom bunuh diri
- Dll.
Kesimpulan
Membiarkan dan memanjangkan jenggot bagi laki-laki adalah ajaran Islam yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan para ulama sepakat mewajibkannya dan melarang mencukurnya habis jenggot. Maka tidak layak menjadikan jenggot sebagai ciri teroris.
Hanya kepada Allah lah tempat mengadu…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar